Senin, 14 Januari 2013

UJI NARKOBA



PEMERIKSAAN 4
I.         JUDUL                                    : PEMERIKSAAN  NARKOBA
II.      TANGGAL PRAKTIKUM  :
III.   METODE                                : Immunochromatografi Kompetitif
IV.   TUJUAN                                 : mengetahui ada tidaknya Narkoba dalam sample urine pasien.
V.      PRINSIP                                  : Pada strip mengandung konjungat drugs IgG anti narkoba, dimana subtrat urin yang mengandung drugs (AMP/THC/MOR) akan bereaksi dengan konjungat dimana hasil (+) ditandai dengan terbentuknya garis merah pada test, (-) pada control.
VI.   DASAR TEORI
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Jenis-jenis Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Test didasarkan pada kompetisi penjenuhan IgG anti-narkoba yang mengandung substrat enzim (ada dalam keadaan bebas di zone S) merupakan “Antibodi Pendeteksi dalam Strip” oleh narkoba sampel/urine “Antigen dalam Sample” atau narkoba yang telah dikonjugasi enzim “Antigen dalam Strip Test” (ada dan terfiksir di zone T). Jika dijenuhi oleh narkoba sampel (sampel positif narkoba), maka IgG anti narkoba-substrat tidak akan berikatan dengan narkoba-enzimnya, sehingga tidak terjadi reaksi enzim-subtrat yang berwarna. Sebaliknya jika tidak dijenuhi (sampel negatif narkoba) atau hanya sebagian dijenuhi (sampel mengandung narkoba dalam jumlah di bawah ambang batas pemeriksaan/CUTOFF), maka IgG anti-narkoba-substrat akan berikatan dengan narkoba-enzimnya secara penuh atau sebagian, sehingga terjadi reaksi enzim-substrat yang berwarna penuh (gelap) atau lamat-lamat (ragu-ragu).
Valid tidaknya test dikontrol dengan mengikutsertakan pada zone S suatu kontrol validitas yang berupa IgG goat-substrat. Karena IgG goat bukan antibodi spesifiknya narkoba, maka baik pada sampel urin yang ada, ada dalam jumlah di bawah ambang batas pemeriksaan atau tidak ada sama sekali narkobanya, semuanya tidak akan menjenuhi dan hanya akan mendifusikan IgG goat-substrat dari zone S ke zone C untuk menemui dan mengikat IgG anti-IgG goat yang dikonjugasi enzim (KAGE) sehingga terjadi reaksi enzim-substrat yang berwarna di zone C.
(http://abiluvummi.wordpress.com/2011/01/31/laporan-immunologi-p-narkoba/)








VII.          PRA ANALITIK
A.           Persiapan pasien        : tidak memerlukan persiapan khusus
B.            Persiapan Sampel      : urin sewaktu
C.            Alat dan Bahan :
1.     Strip test Narkoba
2.     Urine
3.     Timer
4.     Wadah penampung Urine

VIII.       ANALITIK
1.      Simpan sampel pada suhu kamar, lalu buka bungkus strip dan gunakan sesegera mungkin.
2.      Celupkan secara vertical strip pada specimen urine selama 10-15 detik, jangan melebihi batas urine.
3.      Tunggu terbentuknya garis. Baca hasil pada 5 menit, jangan lebih dari 10 menit.



IX.    Interpretasi Hasil
1)         Positif        :    Hanya terbentuk pita pink pada Control (C)
2)         Negative    :    Terbentuk dua pita pink pada Control (C) dan pada Test (T).
3)         Invalid       :    Tidak terbentuk pita pink pada Control (C) dan pada Test (T). atau terbentuk pita pink pada Test (T) sedangkan pada Control (C) tidak terbentuk pita pink.
X.       HASIL PEMERIKSAAN
NAMA PASIEN   :
JENIS KELAMIN     :
UMUR                   :
HASIL                   : negative (-) terbentuk 2 garis pada control dan test
XI.    PEMBAHASAN
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Dalam Pemeriksaan Narkoba ada beberapa cara salah satunya dengan menggunakan Rapid Test. Rapis Test ini menggunakan Strip, dalam Strip Test tersebut ada yang menggunakan 3 Parameter yaitu Amphetamine (AMP), Marijuana (THC), Morphin (MOP) dan ada yang menggunakan 6 Parameter yaitu Ampethamine (AMP), Methampethamine (METH), Cocaine (COC), Morphine (MOP), Marijuana (THC), Benzodiazephine (BZO). Dalam pemeriksaan kali ini kita memakai Strip Test dengan 3 parameter.
Strip test telah Dirancang sedemikian rupa sehingga dapat dibuat dalam bentuk imunokromatografi kompetitif kualitatif yang praktis, tidak memerlukan tenaga trampil dan cepat (hasil dapat diperoleh dalam 3-10 menit). Dengan sampel urin teknik ini memiliki sensitivitas sesuai dengan standard National Institute on Drug Abuse (NIDA, sekarang SAMHSA), dan dengan spesifisitas 99,7%.
Pada praktikum kali ini dilakukan pemeriksaan narkoba dengan mengunakan metode Immunochromatografi Kompetitif dengan 3 parameter pemerikasaan yang ditandai hasil positif dengan terbentuk hanya 1 garis yaitu pada area control, dan hasil negative dengan terbentuk 2 garis yaitu pada area control dan test, dan invalid apabila terbentuk garis pada test atau tidak terbentuk sama sekali garis.
Perlu diingat untuk pemeriksaan ini, pembacaan harus dilakukan saat 5 menit dan tidak boleh melebihi 10 menit karena akan terbentuk hasil yang positif palsu.
Pada prkatikum kali ini dilakukan pemeriksaan pada pasien dan di perolah hasil yang negative yaitu di tandai dengan terbentuk 2 garis yaitu pada area control dan test.

XII. KESIMPULAN

1 komentar: